“Sertipikat Elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan aman. Ini sangat membantu industri perbankan dalam proses verifikasi dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis,Selasa 18 November 2025.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi digital yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan landasan bagi layanan pertanahan yang lebih modern dan responsif.
?“Digitalisasi dokumen pertanahan berlangsung bertahap dan terukur, sambil tetap menjaga kepastian hukum. Tujuannya sederhana memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,”jelasnya.
FGD yang dihadiri OJK, perbankan, serta pemangku kepentingan sektor keuangan tersebut menjadi forum penting untuk menyelaraskan langkah ATR/BPN dengan industri keuangan dalam memperkuat layanan pertanahan digital. Melalui forum ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital, serta integrasi data untuk layanan Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.
Menurut Nusron, digitalisasi dokumen pertanahan juga meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan. Penyimpanan sertipikat secara elektronik disebut lebih aman karena mengurangi risiko kerusakan fisik dan memungkinkan verifikasi data dilakukan dengan cepat melalui basis data nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN memberikan apresiasi kepada OJK dan seluruh pelaku industri keuangan yang berpartisipasi dalam FGD. Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini semakin memperkuat ekosistem pertanahan digital yang modern, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut memberikan paparan dalam FGD tersebut.(*)

