Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting, Siapkan 1.000 Merek Lokal
Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan larangan jual beli pakaian bekas impor yang belakangan kembali marak di berbagai daerah.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dyah menjelaskan bahwa larangan ini sudah selaras dengan regulasi yang berlaku. Impor pakaian bekas termasuk dalam daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia karena dinilai mengancam industri tekstil dalam negeri, mengganggu persaingan usaha, serta menimbulkan risiko kesehatan dan kebersihan.
Pemerintah juga melihat bahwa masuknya pakaian bekas impor menekan UMKM yang bergerak di sektor fesyen dan industri padat karya di bidang tekstil.
Menjawab keresahan pedagang thrift, pemerintah menyiapkan solusi transisi. Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan lebih dari seribu merek lokal yang bisa menjadi alternatif bagi pedagang untuk beralih menjual produk dalam negeri.
“Yang jelas, kita ingin mencarikan solusi terbaik. Jadi dengan ini pelaku-pelaku usaha thrifting bisa justru menjual produk-produk lokal,” ujar Dyah.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antar kementerian terus diperkuat untuk mencari jalan tengah yang tetap berpihak pada pelaku usaha lokal, tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi pedagang thrift.
Di lapangan, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap barang tekstil yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah operasi penertiban dilakukan di berbagai pelabuhan dan lokasi penyimpanan guna menekan penyelundupan pakaian bekas.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak dipahami sebagai larangan semata, tetapi sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional serta mendorong berkembangnya merek lokal.
Dyah mengajak masyarakat untuk mendukung pelaku usaha dalam negeri dengan memilih produk yang lebih terjamin asal-usul dan standar kesehatannya.
Menurutnya, perubahan perilaku konsumen menjadi bagian penting untuk memperkuat ekosistem usaha lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.(*)
