Jakarta: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya menjadi terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan periode 2019–2022.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat rehabilitasi tersebut diberikan kepada Ira Puspa Dewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Dasco menjelaskan keputusan rehabilitasi diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi publik terkait proses hukum ketiga mantan pejabat tersebut.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Pemerintah Tidak Menjelaskan Pertimbangan Rehabilitasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi enggan menjelaskan detail pertimbangan Presiden dalam keputusan itu.
“Kalau rehabilitasi itu dianggap nggak ada perkara hukum, kan,” ujar Prasetyo singkat.
Putusan Pengadilan: Tiga Pejabat ASDP Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiganya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Putusan Pengadilan:
Ira Puspa Dewi divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan alternatif kedua.
Pleidoi: Ira Bantah Rugikan Negara
Dalam sidang pembelaan pada 6 November 2025, Ira menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati uang negara.
“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif,” ujar Ira di persidangan.
Ia menyebut keputusannya sebagai upaya mendorong kemajuan ASDP.
Sebelum divonis, ia dituntut jaksa KPK 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Latar Belakang Kasus
Menurut jaksa, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi perusahaan pada 2019–2022 (*)

