Baru Bebas 4 Hari, Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Purwakarta
Purwakarta: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial DT (41), yang nekat kembali beraksi hanya empat hari setelah ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaku ditangkap di Jalan Pahlawan saat tengah mengintai calon korbannya untuk aksi pencurian kedua.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa DT adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara.
Aksi pertama DT terjadi di kawasan Munjul, Purwakarta, pada Rabu (10/12) malam, di mana ia mencuri motor warga yang diparkir di pinggir jalan. Modus operandi pelaku cukup terencana: ia selalu mencari motor yang diparkir di lokasi sepi, terutama saat hujan, dan menggunakan kunci palsu (kunci ASTAG) untuk mengeksekusi.
Penangkapan DT terjadi berkat kesigapan petugas Satreskrim yang sedang melakukan patroli rutin. Petugas melihat gelagat mencurigakan dari DT yang sedang mengintai motor. Ketika diberi peringatan, pelaku justru mencoba melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah hukum Purwakarta,” tambah AKP Uyun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci ASTAG, dan peralatan kejahatan lainnya. AKP Uyun menegaskan, Polres Purwakarta kini meningkatkan pengawasan kejahatan jalanan menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk memperkuat patroli dan mapping wilayah rawan curanmor, curat, dan curas.(*)
