Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bendera Merah Putih Dilecehkan Artis Film Bule, Pemerintah Indonesia Adukan ke Otoritas Inggris

Jakarta: Pemerintah Indonesia melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, terhadap pelecehan bendera Merah Putih oleh aktris film dewasa Bonnie Blue. Perempuan yang sempat dideportasi dan dicekal dari Bali ini, melakukan tindakan tidak pantasnya di depan KBRI London dengan membawa simbol negara.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, saat memberikan pernyataannya terkait pelecehan bendera merah putih oleh aktris film dewasa Bonnie Blue di depan KBRI London, Rabu (24/12/2025) di Jakarta (Foto:Tangkapan Layar)

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12/2025) di Jakarta.

Menurut Yvonne aktris film dewasa yang memiliki nama asli Tia Billinger ini melakukan aksi tidak terpujinya di depan KBRI London pada 15 Desember lalu. “Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, di manapun berada,” ucapnya.

Ia turut menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Apalagi mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak dan bertanggung jawab. Serta, tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” kata Yvonne menekankan.

Secara khusus Yvonne menyebut, pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas Bonnie Blue di depan gedung KBRI London itu. Terlebih, Bonnie Blue secara sengaja menyebarkan video tidak pantasnya dengan membawa bendera Merah Putih ke platform media sosial.

Yvonne mengatakan, sebelumnya Bonnie Blue telah dikenakan sanksi keimigrasian, saat berasa di Bali pada pertengahan Desember 2025. Yaitu, atas pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran lainnya.

“Termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya. Berdasarkan kewenangan keimigrasian, maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun,” ujar Yvonne menjelaskan.

Sebelumnya, Bonnie bersama tiga pria, dua di antaranya berkewarganegaraan Inggris dan satu lainnya merupakan warga negara Australia dideportasi oleh imigrasi Indonesia. Deportasi terhadap keempatnya dilakukan pada Sabtu (13/12/2025 ) dini hari dan mereka sempat menjalani pemeriksaan polisi dan menghadiri persidangan.

Kasus yang menjerat Bonnie Blue dan ketiga WNA itu bermula ketika kepolisian menggerebek studio di Badung, Bali pada pekan kedua Desember 2025. Dalam penggerebekan, polisi menahan keempatnya karena dicurigai terlibat dalam produksi konten pornografi.(*)

Hide Ads Show Ads