Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Berikut Daftar Upah UMK se-Provinsi Banten Tahun 2026

Serang: Gubernur Banten, Andra Soni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.(25/12/25).

Gubernur Banten, Andra Soni menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni di hadapan awak media, Rabu (24/12/2025).

Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

"Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," katanya.

Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.

"Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu," tuturnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi merinci, UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%) (*)

Hide Ads Show Ads