BPOM Tertibkan 13 Kosmetik Pria Berklaim Menyesatkan
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menertibkan 13 produk kosmetik pria yang dipromosikan dengan klaim melanggar norma kesusilaan. Penertiban dilakukan setelelah ditemukan promosi berisi janji peningkatan fungsi organ vital pria yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
![]() |
| Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan terkait kosmetik pria yang melanggar norma kesusilaan dan menyesatkan konsumen dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025) |
"Temuan kosmetik dengan promosi tidak sesuai norma kesusilaan di samping intensifikasi pengawasan. BPOM juga telah menertibkan 13 item kosmetik pria yang dipromosikan melanggar norma kesusilaan," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Taruna menjelaskan bahwa temuan itu berasal dari hasil pemantauan intensif di berbagai platform digital. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan di marketplace dan media sosial yang selama ini menjadi tempat utama pemasaran produk kesehatan dan kecantikan.
“Produk tersebut dipromosikan dengan klaim memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, hingga menjaga tahan lama,” ujar Taruna.
Ia menilai klaim tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak memiliki dasar medis. Taruna juga memaparkan bahwa promosi melanggar norma kesesuliaan tersebut telah ditemukan untuk ketiga kalinya sepanjang 2025.
Ia menyebut hal ini menunjukkan pentingnya penertiban berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar kosmetik di Indonesia. “Penertiban ini menegaskan konsistensi dan komitmen BPOM dalam menangani pelanggaran promosi bermuatan asusila,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Yakni, tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar seluruh produk yang melanggar dan melakukan penarikan dari peredaran. Pemusnahan produk juga dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak kembali dipasarkan ke masyarakat.
“BPOM juga menginstruksikan penghentian seluruh bentuk promosi produk itu di berbagai media,” kata Taruna. Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Aldison, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah BPOM. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan periklanan kosmetik mengikuti aturan yang berlaku.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan izin edar BPOM dalam setiap iklan produk yang dipasarkan secara online,” ujar Aldison.
Ia menuturkan bahwa Kementerian Perdagangan rutin melakukan patroli siber untuk memastikan kepatuhan di platform e-dagang. Menurut Aldison, platform marketplace juga diwajibkan menindak pelaku usaha yang melanggar dengan melakukan 'takedown'.
“Jika platform tidak melakukan takedown, maka akan dikenakan sanksi administratif, mulai teguran tertulis hingga pemblokiran layanan,” katanya.
Aldison menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan di sisi impor. Produk kosmetik yang masuk ke Indonesia wajib disertai dokumen laporan survei serta pemeriksaan kepabeanan di perbatasan untuk memastikan legalitasnya.(*)
