Gubernur Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5,7 Juta
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.(25/12/25).
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). |
Pramono menjelaskan UMP Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan variabel indeks tertentu dengan nilai alfa 0,75, dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kemudian menyesuaikan formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dinamika ketenagakerjaan,” ujar Pramono, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kenaikan UMP tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan nominal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemprov DKI memastikan besaran kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi daerah agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Selain kenaikan upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melanjutkan berbagai program pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air bersih terjangkau melalui PAM Jaya. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat dukungan berupa kemudahan perizinan, insentif perpajakan, hingga akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.(*)
