Ijazah Hilang, Rusak Karena Bencana? Ini Cara Mengurusnya
Karawang : Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, dokumen ini bisa saja rusak atau bahkan hilang.
Pemerintah memastikan bahwa setiap murid tetap memiliki hak penuh atas dokumen pendidikan, meskipun terdampak bencana. Karena itu, masyarakat tidak perlu panik jika ijazah hilang atau rusak akibat kondisi tersebut.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah yang rusak atau hilang dapat diganti melalui mekanisme resmi. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menerbitkan kembali dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk ijazah yang terbit mulai Tahun Ajaran 2024/2025 dan seterusnya, satuan pendidikan dapat menerbitkan ijazah pengganti. Sementara itu, bagi ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025, akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah setara dengan ijazah asli.
Dalam proses pengurusan ijazah pengganti akibat bencana, pemohon perlu mendatangi sekolah penerbit ijazah. Caranya dengan membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut.
Penerbitan Ijazah Pengganti:
1. Fotokopi ijazah (jika ada)
2. KTP
3. Pasfoto ukuran 3x4
4. Surat kehilangan dari kepolisian
Apabila data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat. Sementara itu, jika sekolah terdampak bencana dan tidak lagi beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke dinas pendidikan.
Untuk Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa melalui satuan pendidikan. Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut.
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah:
1. Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat jika ijazah hilang
3. Akta kelahiran
4. KTP atau Kartu Keluarga
5. Surat penyataan tanggung jawab mutlah di atas kertas bermaterai
Permohonan surat keterangan tersebut diajukan kepada kepala satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan akan dialihkan kepada kepala dinas pendidikan setempat.
Dokumen pengganti tersebut sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan. Mulai T.A. 2024/2025, tersedia juga ijazah elektronik untuk mengurangi resiko kehilangan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pendidikan setiap warga negara. Dengan prosedur yang jelas dan resmi, ijazah yang hilang atau rusak akibat bencana tetap dapat diurus tanpa menghambat masa depan pendidikan pemiliknya.
Untuk informasi lengkapnya bisa mengunjungi Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemendikdasmen.go.id atau menghubungi pusat panggilan Kemendikdasmen 177 atau 0812 1804 0425. (*)
