Kasus Meninggalnya Dosen Untag, Selain Dipecat Tidak Hormat AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi. Seiring dengan perubahan status hukum tersebut, AKBP Basuki dipindahkan dari ruang penahanan khusus ke sel umum.(23/12/25).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagia dalam keterangannya, Senin (22/12/2025). Penyidik menegaskan, seluruh proses hukum tetap mengacu pada prosedur penyidikan yang berlaku.
“Siapa pun yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, akan kami lakukan proses penyidikan secara profesional. Mulai dari administrasi penyidikan hingga pelimpahan ke tahap selanjutnya untuk diproses di pengadilan,” ujar Dwi.
Pemindahan AKBP Basuki dilakukan sejak adanya peralihan status dari saksi menjadi tersangka, bersamaan dengan diterbitkannya administrasi penyidikan lanjutan. “Sudah berbeda tempat penahanannya sejak yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. AKBP Basuki terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 304 KUHP terkait perbuatan tidak memberikan atau mengabaikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan. Terkait pasal ini, AKBP Basuki diancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terus melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)

