Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Gandeng BPK saat Periksa Eks Menag Yaqut

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rampung diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. "Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Rabu (17/12/2025).

Budi mengatakan, pendalaman terkait penghitungan kerugian negara merupakan pendalaman dari informasi sebelumnya. "Mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini di mana pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujar Budi.

Sementara, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media. "Izin mas, izin mas, saya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, mereka, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. 

Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. “Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK namun juga sebagai pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” kata jubir KPK Budi.

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata Plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.(*)

Hide Ads Show Ads