KPK Kembali Periksa Eks Menang Yaqut Pekan inii
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji.
Surat panggilan telah dilayangkan KPK kepada Yaqut beberapa waktu lalu. "Kami waktu itu, Minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di Minggu ini, kalau tidak salah ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Pemeriksaan pertama Yaqut ketika kasus ini sudah penyidikan berlangsung pada September 2025.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Asep mengatakan pencegahan dilakukan karena ketiganya memiliki mobilitas tinggi dan memiliki keterangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Cekal kepada tiga orang itu karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan. Untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya, kami melakukan cekal,” ujar Asep.
Asep belum menyebut apakah tiga pihak yang dicegah tersebut menjadi calon tersangka. “Mereka memiliki keterangan yang sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah.
Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. “Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK namun juga sebagai pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” Budi.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).
Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.(*)
