KPU Serahkan Wacana Perubahan Sistem Pilkada ke Legislatif
Karawang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Wacana tersebut kembali mencuat jelang pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR RI.
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, wacana perubahan sistem pilkada merupakan keputusan politik di legislatif dan eksekutif. Wacana itu nantinya akan mengubah mekanisme pilkada yang digelar secara tidak langsung melalui pemilihan di masyarakat.
Namun, ia menambahkan, penentuan wacana perubahan tersebut harus berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelum-sebelumnya. Mellaz -sapaan karibnya, juga menyebut hal ini juga harus didukung oleh perubahan tren pemilu kedepannya.
"Apapun nanti pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang, mau sistemnya A, B, C, penyelenggara pemilunya akan seperti apa formatnya, pengalaman, pelaksanaan. Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 harus disusun sebagai bahan yang mungkin akan dipergunakan," kata Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Sinergi Pilar Demokrasi", di Lombok, Nusa Tenggara Barat, awal pekan ini.
Ia juga menuturkan bahwa dalam RUU Pemilu, KPU RI juga telah melakukan perkiraan timeline pembahasannya. Menurut Mellaz, Komisi II DPR akan mulai segera menyusun draft RUU Pemilu tersebut pada Januari 2026 mendatang.
"Nanti pilihan kebijakan sistemnya apa, teknis penyelenggaranya akan seperti ini. Kemudian, managerialnya akan seperti ini, itu sudah kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Mada Sukmajati menyoroti wacana pilkada ke depan melalui mekanisme DPRD. Ia menilai mekanisme pemilihan tidak langsung itu berpotensi mendapatkan gelombang penolakan dari masyarakat.
Prof Mada mengingatkan bahwa pesta demokrasi merupakan pelibatan aktif masyarakat dalam menentukan pilihannya. Sehingga, ia menyebut pemilu secara langsung di tengah masyarakat menjadi bagian akan kedaulatan demokrasi suara rakyat.
"Karena satu-satunya kedaulatan rakyat yang dimiliki itu, ya cuma memilih di TPS itu. Selainnya sudah dimiliki oleh para elite," kata Mada.(*)
