Legislator Sebut Tindakan Dosen Ludahi Kasir Tak Bisa Ditoleransi dan Pidanakan
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi tidak terpuji seorang dosen ASN dari Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang meludahi kasir swalayan berinisial N (21). Ia mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan serta diproses secara pidana.
"Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku. Termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abduh, Minggu (28/12/2025).
Abduh menilai tindakan meludahi kasir merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, disiplin ASN, serta perbuatan tidak menyenangkan yang mencederai nilai kemanusiaan. Menurutnya, perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.
"Perbuatan dosen AS ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat. Dan termasuk penghinaan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan, sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera. Ini agar praktik pelecehan dan penghinaan terhadap profesi lain tidak dianggap lumrah di ruang publik.
"Jika tidak diberi sanksi tegas, ada bahaya besar yaitu tindakan pelecehan dan penghinaan dianggap wajar. Ini tidak boleh terjadi, siapa pun dilarang melakukan tindakan tersebut, apalagi ASN yang gajinya berasal dari pajak rakyat,” ucapnya.
Selain menyoroti tanggung jawab pelaku, Abduh juga meminta perusahaan tempat korban bekerja untuk bersikap aktif. Dan bertanggung jawab dalam melindungi korban yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Perusahaan wajib melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik secara psikologis, hukum, maupun institusional. Ini agar korban bisa pulih dari trauma,” katanya,(*)


