Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Larangan Kepala Daerah Pergi Keluar Negeri Hingga 15 Januari 2025

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh Kepala Daerah keluar dari wilayahnya hingga 15 Januari 2026. Larangan itu dikeluarkan karena hingga 15 Januari masih terjadi cuaca ekstrem.

“Tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. Mendagri menyebutakan larangan itu telah dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

‎Ia menjelaskan kepala daerah harus siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing. “Jadi betul-betul "standby", terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ucapnya.

‎Tito menegaskan, peran sentral kepala daerah dalam menjaga efektivitas komando lapangan. “Bawahannya nggak memiliki "power" yang sekuat kepala daerah,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk keputusan strategis. “Semua berharap banyak kepada kepala daerah,” katanya.

‎Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat ke tanah suci untuk ibadah umrah saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan MS tetap berangkat umrah meski izin perjalanannya ditolak Gubernur Aceh.

‎Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam akun unggahannya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dalam video tersebut ia menyesal setelah keberangkatannya menimbulkan kekecewaan luas di tengah situasi bencana.

Wamendagri Bima Arya kemarin menjelaskan bahwa Mirwan MS sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemendagri. Menurut ketentuan yang berlaku, Mirwan MS terancam dicopot dari jabatanya karena meninggalkan tugas saat bencana. ‎(*)

Hide Ads Show Ads