Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan Daerah Bencana

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran baru. Surat Edaran tersebut bernomor 900.1.1/9772/SJ dan diteken Kamis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran baru. Surat Edaran

SE itu mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan daerah. Aturan juga mencakup pergeseran anggaran dalam APBD daerah bencana.

Surat Edaran ditujukan kepada kepala daerah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku bagi pemerintah daerah terdampak bencana.

SE memberi pedoman penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain. Pedoman bertujuan mempercepat penanganan bencana di lapangan.

Mendagri menekankan, bantuan digunakan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. "Kebutuhan dasar meliputi layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana prasarana dasar," kata Mendagri dalam SE tersebut, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Surat juga merinci berbagai kebutuhan pendukung dalam tiga komponen utama. Salah satunya penampungan dan hunian sementara bagi korban bencana.

Mendagri mengatakan, kebutuhan berupa tenda, terpal, matras, dan perlengkapan pendukung lainnya. Fasilitas tersebut termasuk sarana prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah.

Bagi daerah berstatus tanggap darurat, bantuan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan BTT dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam surat.

Jika status tanggap darurat berakhir, bantuan dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Ketentuan ini berlaku bagi bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.(*)

Hide Ads Show Ads