Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan dalam Waktu Singkat
Kuningan : Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku dengan inisial DK, AN, dan AR berhasil diamankan petugas dalam waktu singkat, hanya sehari setelah kejadian berlangsung.
![]() |
| Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan dalam Waktu Singkat |
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat malam, 5 Desember 2025, di area parkir sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Siaga, Kecamatan Kuningan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya yang raib secara misterius. Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa para pelaku memiliki hubungan kenal dengan korban, sehingga mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membuat kunci duplikat untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyampaikan dalam konferensi pers bahwa DK bertugas sebagai pembuat kunci duplikat, sedangkan AN berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor saat korban sedang diajak makan oleh temannya. AR, warga Kota Cirebon, berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil kejahatan tersebut. Motor curian telah dijual kepada AR dengan harga sekitar tiga juta rupiah dan ditawarkan melalui media sosial sebagai sarana transaksi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kunci asli, kunci duplikat, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: DK dan AN ditangkap di Kabupaten Kuningan, sementara AR diamankan di Kota Cirebon, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut penjelasan Kapolres, modus operandi para pelaku telah dirancang sejak lama. Mereka meminjam sepeda motor korban untuk kemudian membuat kunci duplikat secara diam-diam. Sebelum melaksanakan aksi pencurian, motor tersebut bahkan sudah diposting di media sosial sebagai barang yang akan dijual, sehingga ketika eksekusi dilakukan, transaksi sudah direncanakan dengan matang.
Dalam proses hukum yang berlangsung, DK dan AN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sedangkan AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian kepada masyarakat, Kapolres Kuningan melakukan serah terima pengembalian kendaraan kepada para korban secara gratis. Namun, motor tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan dipinjamkan kepada pemiliknya untuk keperluan mobilitas sehari-hari selama proses persidangan berlangsung.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(*)
