Para pelaku yang merupakan anggota geng motor Warkap itu digelandang ke Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/11/2025).
Rekaman CCTV aksi tersebut viral di media sosial dan menuai respon dari banyak pihak karena pedagang martabak itu memberikan perlawanan yang menyebabkan para pelaku kabur. Usai melarikan diri, tiga pelaku berinisial SAR, SR, dan NA itu kemudian ditangkap di wilayah Cianjur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan insiden bermula pada dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu para pelaku sedang melakukan iring-iringan bermotor usai menegak minuman keras lalu kemudian melakukan upaya penyerangan terhadap pedagang martabak bernama Agus Nugraha.
“Sebelum jalan mereka minum miras dan melakukan iring-iringan, pada saat melewati Jalan Inhoftank melakukan penyerangan tanpa alasan yang jelas,” kata Budi, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/11/2025).
Budi juga mengatakan tiga pelaku yang ditangkap bukan merupakan warga Kota Bandung melainkan dari daerah Kabupaten Bandung. Budi menegaskan aksi geng motor yang datang dari luar wilayah kota masih menjadi perhatian pihaknya.
“Kita melihat geng motor beberapa operasi di Kota Bandung Alhamdulillah sudah mulai turun, tetapi masih banyak pelaku dari luar yang pada akhir pekan bermain di Kota Bandung,” ujar Budi.
Oleh karenanya, Budi memperingatkan bahwa Polrestabes Bandung akan tegas terhadap geng motor baik dari dalam maupun luar Kota Bandung yang berani berbuat onar.
“Saya ingatkan bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan saya tangkap dan proses sesuai undang-undang yang berlaku, kalau berani masuk Kota Bandung akan kami sikat,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Agus sang pedagang martabak yang turut hadir dalam rilis kasus itu mengaku lega kelompok bermotor yang hendak menyerangnya telah tertangkap. Agus juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung.
“Terima kasih Polrestabes Bandung, senang bisa kena soalnya biar kapok,” kata Agus, Kamis (4/11/2025).
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Polrestabes Bandung memastikan penindakan dan penyekatan perbatasan Kota Bandung akan digencarkan untuk mengurangi aksi geng motor yang meresahkan.(*)

