Polisi Ungkap Praktik Curang LPG Beromzet Rp9 Juta Per Har
Serang: Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkap kasus pengurangan berat gas LPG 3 kilogram yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil pengungungkapan, Polisi menemukan adanya kecurangan yang dilakukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
![]() |
| Konferensi Pers pengungkapan kasus kecurangan gas LPG 3 Kilogram di Wilayah Hukum Polda Banten. (Foto: RRI/Rohmanudin |
Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budyono mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan pada bulan Oktober 2025.
"Pada bulan Oktober 2025, jajaran Subdit Satu Indag Ditreskrimsus Polda Banten, menerima aduan dari masyarakat Kota Serang ini terkait adanya kekurangan timbangan, ukuran gas LPG 3 kilogram yang beredar di masyarakat," ujar AKBP Bronto saat melakukan Konferensi Pers di depan gedung SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Rabu (24/12/2025).
Kata AKBP Bronto, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan kecurangan yang dilakukan SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yakni, mengubah pengaturan alat pengisian Elpiji Unit Filling Machine (UFM) untuk mengurangi isi LPG 3 kilogram. Menurut AKBP Bronto, seharusnya tabung kosong LPG memiliki berat 5 kilogram, kemudian diisi gas LPG seberat 3 kilogram, sehingga total berat menjadi 8 kilogram. Sedangkan, secara aturan, kekurangan yang ditoleransi yakni minus 0,045 kilogram.
"Kemudian kami tindaklanjuti dan ditemukan di SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, telah melakukan kecurangan dengan menyeting UFM antara selisih 0,25 sampai 0,35 sehingga terjadi pengurangan," ucap AKBP Bronto.
Dari pengungungkapan tersebut, Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial DD, yang melakukan kecurangan dengan mengurangi berat LPG melebihi batas toleransi. "Satu orang yang kami amankan, berinisial DD yang merupakan pemilik SPBE," katanya.
AKBP Bronto menyampaikan, berdasarkan keterangan karyawan kecurangan yang dilakukan DD sejak awal tahun 2025 sampai bulan Oktober 2025. Yang mana, dari kecurangan itu pelaku meraup keuntungan sebesar Rp9 juta per hari atau total sejak awal dilakukan hingga penangkapan sekitar Rp3,3 miliar.
"Menurut karyawan ini dilakukan sejak awal 2025 sampai dengan kemarin saat dilakukan penindakan di bulan Oktober 2025. Jadi kalau ditotal mencapai Rp3,3 miliar," ucap AKBP Bronto.
Akibat perbuatanya, AKBP Bronto menyampaikan, terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. "Ancaman hukuman 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999," ujar AKBP Bronto.(*)
