Praktek Parkir lIar di Jalan Asia - Aprika Bandung Ditertibkan Petugas Gabungan
Bandung: Pemkot Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis malam, 25 Desember 2025.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menindak praktik pungutan liar (pungli) parkir yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan wisata dan bersejarah.(26/12/25).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Tak hanya itu, puluhan mobil juga kedapatan terparkir secara liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika, yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memantau jalannya penertiban. Ia menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan, Jumat (26/12/2025).
Farhan menegaskan, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke lokasi parkir resmi. Sebagai solusi sementara, Pemkot Bandung mengarahkan kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar ke sejumlah kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Ia juga meminta pengelola parkir agar menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, sehingga kebutuhan parkir di kawasan wisata tetap dapat terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan adanya praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayarkan di muka.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” katanya.
Terhadap juru parkir liar yang terjaring, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain diwajibkan melapor, seluruh uang hasil pungutan liar tersebut akan disita karena dianggap sebagai pendapatan yang tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek sebagai bentuk penegakan aturan. Usai menertibkan kawasan Jalan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah timur Kota Bandung.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.(*)


