Setelan Viral, Polisi Tangkap Pengusir Nenek Elina di Surabaya
Surabaya: Polisi mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di kawasan Sambikerep, Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin (29/12/2025) siang.
Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernomor polisi L 1134 BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB, siang tadi.
Samuel tampak berjalan cepat dengan tangan terborgol kabel tis berwarna oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Pria tersebut mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih. Ia kemudian digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait status hukum Samuel. Polisi juga belum memberi pernyataan terkait alasan kedatangannya ke Polda Jatim dengan tangan terborgol.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti. Rumah tersebur beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.
Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Namun, Elina membantah pernah menjual rumah itu.
Menurutnya, objek tanah dan bangunan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Setelah itu, hak waris jatuh kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem, juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan. Disinyalir, pencoretan itu dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret pada saat 24 September 2025. Sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Elina telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina sendiri telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang dialaminya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor), saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, nggak boleh, disuruh keluar, terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya nggak lihat suratnya,” ucap Elina.(*)
