Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru
Jakarta: Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Demikian disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Command Center Km 29, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). Menurut dia, hal itu diputuskan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi arus mudik Nataru.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan dan Kapolri, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol," ujarnya. Sedangkan untuk jalur arteri sudah diatur waktunya mulai pukul 17.00 hingga pagi hari.
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran pada pelaksanaannya.
"Kami akan menindak tegas, termasuk menilang," ucapnya. Agus menegaskan prioritas utama adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat saat libur Nataru.
Hasil evaluasi Operasi Nataru juga menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami penurunan signifikan.
"Korban laka lantas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen," katanya. Menurut Agus, ini menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Korlantas Polri telah menyiapkan strategi pengamanan arus balik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, serta kawasan wisata. "Sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan pembatasan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha angkutan barang. "Pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi diingatkan mematuhi aturan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Aan menegaskan kebijakan pembatasan angkutan barang diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga instansi. Hal-hal yang tercakup ada peraturan tersebut misalnya operasional jalan tol dan non-tol selama angkutan Nataru 2025-2026.(*)


