Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Bea Cukai Bandara Soetta Terapkan Bea Keluar Emas

Jakarta: Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta sudah menerapkan layanan deklarasi dan pembayaran bea keluar emas. Hal ini dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang pesawat udara.(*)

Foto ilustrasi Emas Perhiasan

Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui keterangannya pada Kamis (8/1/2026). "Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang," ujarnya. 

Penumpang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial IMM. "Dia membawa total emas hingga mencapai 3.000 gram," kata Budi.11

Rinciannya berupa 27 batang emas 100 gram, empat batang emas 50 gram, dan empat batang emas 25 gram. Karena itu, Bea Cukai Bandara Soetta kemudian menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000.

"Itu dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen," kata Budi. Setelah itu dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku. 

Menurut dia, penumpang bersangkutan bersedia memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan berlaku. Meski begitu, petugas tetap memeriksa ulang serta mengawal yang bersangkutan hingga proses keberangkatan selesai.

"Tindakan itu dilakukan guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik," ucap Budi. Ditambahkannya bahwa Bea Cukai mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi aturan bea keluar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025. Isinya mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas yang mulai berlaku sejak 23 Desember 2025.

Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas. Emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Sedangkan emas dalam bentuk granula atau lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen. 

Sementara itu, emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi yakni 12,5 persen hingga 15 persen. Menurut Budi, hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan stabilitas harga emas.

Pengenaan bea keluar ekspor emas juga bertujuan mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional. "Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab," ujarnya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads