DPR Ingatkan Pengawasan Khusus Jemaah Haji Berisiko Tinggi
Jakarta: Komisi VIII DPR meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyiapkan skema pengawasan dan pelayanan khusus haji 2026. Ini menyusul data medis yang menunjukkan mayoritas jemaah haji tahun ini termasuk kategori risiko tinggi (risti) dari sisi kesehatan.
![]() |
| Salah satu jemaah haji lansia mendapatkan pemeriksaan akhir di Asrama Haji Banda Aceh menjelang keberangkatan (Foto: Kemenag Aceh) |
Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddi, menegaskan dengan kondisi 83 persen jemaah risti, pengawasan khusus tidak bisa ditawar-tawar. "Ini penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk," katanya, Rabu 28 Januari 2026.
Politisi PKB ini menjelaskan tantangan fisik di Arab Saudi sangat berat, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem. Apalagi, suhu udara di Tanah Suci diprediksi melebihi 40 derajat Celsius pada saat pelaksanaan ibadah haji.
Aktivitas ibadah yang menguras energi serta kepadatan massa berpotensi memperburuk kondisi kesehatan jemaah lansia dan penderita penyakit bawaan. "Dari tahun ke tahun mayoritas jemaah kita didominasi lansia karena masa tunggu keberangkatan yang mencapai puluhan tahun," ucapnya.
An'im menekankan petugas haji harus proaktif memantau kesehatan secara rutin serta memberikan pendampingan saat mobilisasi jemaah. Pengaturan jadwal ibadah haji 2026 diminta lebih manusiawi untuk menyesuaikan keterbatasan fisik jemaah risti.
"Tanpa pendampingan memadai, jemaah berisiko tinggi dikhawatirkan mengalami kondisi darurat Kesehatan," ujarnya. Menurut dia, di sinilah peran strategis petugas haji benar-benar diuji untuk memberikan respons cepat.
An’im juga mendorong koordinasi lebih kuat antara petugas layanan umum dan tenaga kesehatan. Di samping itu, penggunaan data terkait jemaah risti juga harus akurat.
Menurut dia, kesuksesan haji bukan hanya soal kelancaran ritual. "Harus dipastikan seluruh jemaah, terutama yang berisiko tinggi, dapat pulang ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan selamat," katanya.
Kementerian Agama mengungkapkan sebanyak 170 ribu (83 persen) dari total 203.320 jemaah haji reguler Indonesia termasuk kategori risti. Ini dinilai sebagai tantangan serius bagi penyelenggara haji untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci.(*)
