Gelombang PHK di Bandung Barat, 1.145 Pekerja Terdampak
Bandung : Puluhan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tercatat menyumbang gelombang pengangguran baru sepanjang 2024 hingga 2025. Data resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat menunjukkan sedikitnya 1.145 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bandung Barat, Heni Asfahani, menjelaskan jumlah pekerja yang terkena PHK terdiri atas 799 orang sepanjang 2024 dan 346 orang pada 2025. Namun, ia menegaskan angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Jumlah itu hanya yang dilaporkan oleh perusahaan. Dugaan kami jumlah real-nya lebih dari itu karena banyak perusahaan juga yang tidak melaporkan PHK,” ungkap Heni. Rabu 21 Januari 2026.
Sepanjang 2024, Disnakertrans mencatat PHK terjadi di 29 perusahaan. Lonjakan angka PHK dipicu penutupan sejumlah industri, terutama pabrik pensil dan pabrik suplemen, yang berujung pada dirumahkannya ratusan pekerja.
“Perusahaan produsen pensil mengalami penurunan pendapatan akibat melemahnya penggunaan pensil di tengah masifnya digitalisasi. Sementara ratusan pekerja di pabrik suplemen di Padalarang juga terkena dampak serupa,” jelasnya.
Selain itu, sektor tekstil ikut tertekan. Penurunan produksi dan melemahnya daya beli masyarakat memaksa sejumlah perusahaan mengurangi jumlah karyawan demi menekan biaya operasional. Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya daya tahan industri di tengah perubahan tren konsumsi dan tekanan ekonomi.
Disnakertrans menilai tidak seluruh perusahaan melaporkan PHK secara resmi. Situasi ini menyulitkan pemerintah daerah dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan serta menyiapkan langkah perlindungan bagi pekerja terdampak.
Heni menyebut reputasi menjadi salah satu alasan utama perusahaan enggan melapor. “Perusahaan khawatir pencatatan PHK akan berdampak negatif terhadap citra usaha mereka di mata publik maupun investor,” tuturnya.
Rendahnya kesadaran administratif juga menjadi kendala. Pelaporan PHK umumnya baru dilakukan ketika perusahaan membutuhkan dokumen untuk keperluan tertentu, seperti pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di luar itu, pelaporan sering diabaikan. Masalah lain muncul pada pekerja dengan status alih daya, di mana tanggung jawab pelaporan kerap tarik-menarik antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja.
Pencatatan PHK juga terhambat oleh proses perselisihan hubungan industrial yang masih berjalan, baik pada tahap mediasi maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Heni menambahkan, sebagian perusahaan diduga sengaja menghindari konsekuensi hukum akibat PHK, terutama kewajiban pengupahan dan pembayaran pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
Gelombang PHK ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah. Di balik angka resmi, terdapat cerita yang belum tercatat tentang pekerja yang kehilangan penghasilan dan industri yang goyah di tengah perubahan zaman.
Pemerintah daerah dituntut hadir dengan kebijakan yang lebih adaptif. Tujuannya agar perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri tetap terjaga.(*)
