Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gubernur Banten Evaluasi Banjir karena Marak Bangunan Ilegal

Tangerang:  Penyempitan dan maraknya bangunan melanggar daerah aliran sungai (DAS) penyebab banjir yang melanda wilayah Banten dan Tangerang Raya. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Banten dan bupati/wali kota se-Tangerang Raya.
Rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten, Bupati/Wali Kota se-Tangerang Raya BBWS dan Kanwil Pertanahan Banten terkait evaluasi banjir di Kator Gubernur Banten, Senin 26 Januari 2026. (

"Hari ini kami melakukan rapat koordinasi terkait dengan evaluasi mengenai banjir yang melanda Provinsi Banten. Khususnya yang terdanpak paling parah adalah Tangerang Raya beberapa hari ini," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Senin, 26 Januari 2026.

Andra mengaku dalam pembahasan pihaknya mencoba mengkoordinasikan upaya-upaya yang akan diakukan pasca banjir. Agar di tahun-tahun ke depan permasalahan banjir ini bisa dimitigasi. 

"Kita tidak menyalahkan posisi air atau debit hujan yang luar biasa tinggi daripada biasanya. Tetapi kita justru berusaha bersama-sama mencari solusi apa yang harus dilakukan oleh kita semua," ucapnya.

Hasil evaluasi, sambung Andra, disepakati dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan bupati/wali kota akan mengerjakan hal-hal yang langsung berdampak terkait dengan permasalahan banjir. Salah satunya adalah normalisasi. 

"Normalisasi sungai, ada beberapa dari hasil kunjungan atau dari hasil kita datang ke lokasi banjir. Ada beberapa wilayah yang mengalami penyempitan," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, menemukan juga banyak bangunan-bangunan yang tidak semestinya ada di bantaran sungai. "Kemudian kita juga minta pendapat, pandangan dari sisi hukum melalui Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Banten dan a
Alhamdulillah, insya-Allah nanti tim teknis akan menindaklanjutinya besok," ujar Andra.

Dia menyatakan penangan banjir dilakukan lintas sektor termasuk penyusunan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab ada beberapa kabupaten/kota yang nantinya harus direvisi RTRW-nya.

"Revisi RTRW ada di beberapa kabupaten/kota. Kanwil Pertanahan juga ikut mendampingi nanti, sama-sama ikut mendampingi," kata Andra.

Andra membeberkan lokasi marak dengan bangunan tidak semestinya yang pasti salah satunya adalah penyempitan di Sungai Cirarap. Bangunan-bangunan tersebut nantinya akan diterbitkan baik yang legal maupun ilegal.

"Nah kami berkoordinasi nanti dengan Kantor Wilayah Pertanahan terkait dengan haknya, apakah legal atau tidak. Nah tadi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan bahwa walaupun legal tetap harus mengikuti aturan," ujarnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan bila wilayahnya yang sangat krusial terdampak banjir adalah daerah yang dilintasi Sungai Cirarap. Memang pada DAS Sungai Cirarap marak bangunan yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyempitan.

"Besok kita akan tindak lanjut untuk Sungai Cirarap akan dinormalisasi karena sudah terjadi penyempitan dan pendangkalan dari 15 meter menjadi 7-8 meter. Bangunan kita akan bebaskan lahannya, anggarannya sudah tersedia," kata Sachrudin.

Hal senada dilayangkan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid. Dia mengaku bila Sungai Cirarap bukan hanya melintasi wilayahnya namun wilayah lainnya juga dan memang ada beberapa bangunan yang harus dikoordinasikan dengan warga.(*)

Hide Ads Show Ads