Kejari Tasikmalaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi
Tasikmalaya : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan AS pemilik CV MMS pada periode Desember 2016 - Juli 2024, dan LF selaku admin dan petugas lapangan CV GBS yang bekerja sejak 2018 sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024 yang merugikan negara hingga Rp 19,3 miliar.
![]() |
| Salah seorang tersangka baru kasus pupuk bersubsidi digiring ke dalam mobil kejari Tasikmalaya (Foto : dok Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya) |
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka AS dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Sedangkan LF, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Menurut Jimmy, setelah ditetapkan tersangka AS dan LF dilakukan penahanan.
“Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari,” kata Jimmy melalui keterangannya, Jumat 23 Januari 2026.
Peran AS selaku pemilik CV MMS kata Jimmy, menggunakan perusahaannya untuk melakukan tindakan pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Sedangkan LF selaku admin sekaligus petugas lapangan CV GBS, ditetapkan tersangka setelah pemilik CV GBS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
“LF bersama pemilik perusahaan, 0yang merancang dan membuat skenario atau skema sehingga tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi,” ujar Jimmy.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menambahkan, dengan ditetapkannya dua tersangka AS dan LF, berarti sudah lima orang tersangka yang ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebelumnya kejaksaan sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yakni ES, AH dan EN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (15/1/2026) lalu. Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.(*)
