KPK Bakal Cekal Ono Surono dan Nyumarno, Ini Penjelasan Jubir Budi Prasetyo
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka diduga menerima aliran uang terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pencegahan ke luar negeri itu nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik. Tentu penerbitan surat pencegahan atau cekal ada beberapa pertimbangan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Mereka yang menerima aliran uang yaitu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan Nyumarno. KPK hingga kini masih mendalami penerimaan uang yang berasal dari pihak swasta Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendalaman sampai dengan saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, salah satu pertimbangan utama adalah kekhawatiran penyidik apabila pihak yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Sementara kehadirannya masih dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Misalnya ada kekhawatiran yang bersangkutan ke luar negeri. Padahal keberadaannya dibutuhkan di Indonesia untuk mengikuti pemeriksaan secara intensif sesuai jadwal penyidik,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa selain Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno juga diduga menerima aliran uang. Uang tersebut berasal dari Sarjan dengan total sekitar Rp600 juta.
Penyidik masih menelusuri tujuan serta pola pemberian uang tersebut. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses politik maupun kebijakan di daerah.
KPK menegaskan, hingga kini pemeriksaan masih difokuskan pada pertanggungjawaban individu. Belum mengarah pada aliran dana ke institusi atau partai politik tertentu.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku didalami soal aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia membantah menerima uang maupun adanya aliran dana ke partai politik.
"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (aliran uang)," kata Ono usai diperiksa penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Serta ayah Ade, HM Kunang.
Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.(*)

