Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KUHP Atur Pidana Zina Hanya Lewat Delik Aduan

Karawang : Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Ketentuan ini menegaskan sanksi hukum bagi pelaku, namun penerapannya dibatasi secara ketat hanya melalui mekanisme delik aduan absolut.
KUHP Atur Pidana Zina Hanya Lewat Delik Aduan

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Sunny Ummul Firdaus, menjelaskan berdasarkan desain konstitusionalnya, negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara aktif maupun razia terhadap ruang privat warga negara. Penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku. 

Batasan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Menurutnya, konstitusi melalui Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak pribadi dan rasa aman, sehingga negara harus membatasi diri agar tidak masuk terlalu jauh ke wilayah privat.

"Negara tidak berhak mengawasi ranjang warga negara. Pemidanaan zina dalam KUHP bukanlah bentuk otoriterisme sepanjang negara menggunakan sistem delik aduan. Jika tidak ada yang mengadu, negara tidak bisa memproses karena itu adalah wilayah pribadi," ujar Prof. Sunny saat dihubungi rri.co.id, Jumat (02/01/2026).

Meskipun wilayah privat dilindungi, Prof. Sunny menekankan adanya perbedaan dengan transaksi seksual atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Jika sebuah tindakan sudah merambah pada komodifikasi tubuh di ruang publik atau meresahkan masyarakat, negara melalui aparat seperti Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk menertibkan tanpa harus menunggu aduan.

“Jadi kalau kita bicara perspektif hukum tata negara yang dilarang oleh konstitusi ya bukan tindakan negara sebenarnya melainkan bagaimana negara itu mengontrol saja moral privat. Negara tidak mengkriminalisasi jika tidak ada dampak. Maka di sini kalau itu sudah mengganggu ketertiban umum maka ya negara mempunyai kewenangan untuk menertibkan lewat satpol satpol PP. Jadi negara itu tidak berhak mengawasi ranjang warga negara sebenarnya, tetapi negara wajib menjaga ruang publik,” katanya.

Menurutnya penerapan delik aduan absolut dalam KUHP ini dinilai sebagai pengaman konstitusional yang menyeimbangkan antara nilai moral masyarakat dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, hukum hadir bukan sebagai instrumen kontrol sosial yang masif, melainkan sebagai pelayan bagi warga negara yang merasa hak privat atau keluarganya dirugikan secara hukum. (*)

Hide Ads Show Ads