OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti
Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti guna menjaga kesinambungan kepemimpinan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam siaran pers yang diterima RRI.CO.ID, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua. Sebelumnya, Friderica menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.
Selain itu, OJK menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pasanasional Sebelumnya Hasan Fawzi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto.
Penunjukan pejabat pengganti dilakukan sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan menajamkan kebijakan dan program kerja menghadapi dinamika sektor keuangan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan dan layanan masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, sejumlah petinggi OJK memutuskan untuk mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026. Pengunduran diri disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat yang mengundurkan diri yakni Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK. Proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Undang-Undang OJK dan UU P2SK.
OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui konsistensi kebijakan dan komunikasi terbuka. Langkah kelembagaan dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.(*)
