Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Toko Emas Lintas Daerah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Nganjuk: Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun telah membongkar komplotan spesialis pembobol toko emas dan kosmetik yang beraksi lintas kabupaten di wilayah Jawa Timur. Dari enam pelaku yang terlibat, lima orang telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Toko Emas Lintas Daerah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kasus ini terungkap setelah karyawan sebuah toko emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang. 

Selain itu, brankas penyimpanan uang dan perhiasan emas di dalam toko diketahui telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta serta perhiasan emas dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut bukan pelaku baru. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Madiun.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol tembok bagian belakang bangunan, masuk ke dalam toko, mematikan sistem CCTV, kemudian mengambil brankas,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, kutip Jumat, 16 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika lima tersangka masing-masing berinisial JMH (48), warga Kota Madiun; AMD (50), MHL (42), dan SBM (37), warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat; serta satu pelaku lainnya. 

“Sementara satu pelaku berinisial WWT (40), warga Semarang, Jawa Tengah, masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pembobol seperti linggis, obeng, palu, dan kunci inggris. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai lebih dari Rp24 juta serta ratusan perhiasan emas hasil kejahatan, di antaranya 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menambahkan bahwa komplotan tersebut juga terlibat dalam pembobolan brankas di dua toko lainnya di wilayah Kabupaten Madiun pada akhir Desember 2025.

“Lima pelaku sudah kami amankan dan akan dilimpahkan ke Polres Magetan. Kami juga masih memburu satu pelaku yang berstatus DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.(*)

Hide Ads Show Ads