Polisi di Pangandaran Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tersangka Diringkus di Tasikmalaya dan Bandung
Pangandaran : Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir.
Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian yang berbeda, yakni di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bandung.(14/1/26).
Tersangka pertama berinisial AR (26), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor Honda Beat di wilayah Cimerak, ditangkap di Cikatomas, Tasikmalaya pada Kamis (8/1/2026).
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan bersama Polres Tasikmalaya terhadap jaringan pencurian yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang residivis berinisial AS (57) di kawasan Antapani, Bandung, pada Jumat (9/1/2026) malam. AS diduga membawa kabur satu unit Yamaha RX-King tahun 1996 milik warga Padaherang dengan memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraan dengan kunci kontak yang masih menempel.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka AR dijerat Pasal 477 KUHP tentang Curat, sementara AS dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKBP Ikrar Potawari dalam rilis pers di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).
Pihak kepolisian juga turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.(*)
