Polsek Cikole Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel, Targetkan Belakang Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi
Sukabumi: Dua orang pria berinisial D dan S harus berhadapan dengan hukum setelah mereka terciduk memegang barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Polsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto mengungkap, dari tangan keduanya, polisi mengamankan 8 gram sabu-sabu yang dibalut dalam 18 paket barang haram siap edar.
Ma’ruf memaparkan bahwa para pengedar narkoba tersebut mengirimkan sabu-sabu menggunakan sistem tempel, termasuk di area belakang rumah dinas Wali Kota Sukabumi yang menjadi target titik tempel barang haram itu pada Senin (12/1/2026) lalu.
“Di kampung Cilutung kalo enggak salah, itu barang buktinya 8 gram lebih. (Dari) pengembangan kami juga hari berikutnya dapat informasi tepatnya di belakang rumah dinas Wali Kota, tapi karena kami tidak bisa menangani, sesuai dengan petujuk direktorat sat narkoba, kami limpahkan ke sat narkoba Polres Sukabumi Kota,” kata Ma’ruf saat ditemui awak media di Kantor Polsek Cikole, Rabu (14/1/2026) siang.
“Sistem tempel dia, dia diduga mau menempel modusnya taruh (barang haram di belakang rumdin), karena jarang sekali (transaksi narkoba) ketemu langsung. Kini dua orang sudah diamankan,” ucap Ma’ruf.
Ia menuturkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi membantu pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Sukabumi. Ia juga mengapresiasi dan meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan tindak kriminal termasuk transaksi narkoba yang harus diberantas hingga akar. “Keberadaan kami dan masyarakat sinergi, kami saling memberikan informasi yang positif terutama masalah keamanan dan ketertiban,” kata Ma’ruf. Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Cikole menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(*)
