Ratusan PMI Dideportasi dari Sarawak dalam Dua Hari
Kuching : Sebanyak 425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak pada 29 – 30 Januari 2026. Pemulangan ratusan PMI ke tanah air melalui jalur darat itu didampingi KJRI Kuching.
Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dengan 99 WNI, dan DTI Bekenu, Miri, dengan 326 WNI. Dari rombongan deportasi Bekenu, terdapat satu bayi yang baru lahir 1 minggu, menambah sisi kemanusiaan dalam proses pemulangan yang terkoordinasi ini.
Para PMI ini terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan, dari jumlah itu 95 orang memiliki paspor, sementara 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, sebanyak 349 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi, 89 orang overstaying, dan enam orang terjerat kasus judi daring.
Meski begitu, proses pemulangan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia. Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menekankan sisi kemanusiaan dalam setiap proses deportasi.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian penuh,” ujar Abdullah Zulkifli.
Konjen RI mengimbau agar kepada para PMI yang dideportasi untuk tidak kembali melakukan pelanggaran. Khususnya, masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal.
“Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting, jangan kembali melakukan pelanggaran, baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” katanya.
Adapun 425 PMI yang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat (178 orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), Jawa Timur (42 orang), Nusa Tenggara Timur, Lampung, dan Jawa Tengah. Kemudian, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang). Sementara, sisanya tersebar di perkebunan, industri, dan perkapalan.
Sejak awal Januari 2026 KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi. Sedangkan, 8 orang lainnya melalui repatriasi langsung.(*)
