Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Tampung Pemerasan, Mantan Sekjen Kemenaker Gunakan Rekening Kerabat

Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto diduga menggunakan rekening pihak lain untuk menampung hasil pemerasan. Uang hasil pemerasan itu terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heri diduga menempatkan uang hasil tindak pidana tersebut pada rekening milik kerabatnya. "Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain itu, Heri juga diduga menyamarkan kepemilikan aset dengan cara mengatasnamakan aset tersebut kepada pihak lain. HS juga mengatasnamakan aset-aset tersebut kepada kerabatnya,” ujar Budi.

KPK sebelumnya membeberkan, mantan Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto menerima uang hingga Rp12 miliar. Uang itu terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerimaan uang itu diduga dilakukan Heri dalam berbagai jabatan yang pernah diembannya. "Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan. Menurutnya, Heri diduga menerima aliran uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015.

Direktur Jenderal Binapenta 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023. “Bahkan setelah pensiun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, aliran dana tersebut diduga berasal dari para agen pengurusan izin RPTKA. Meski demikian, hingga kini, penyidik masih terus mendalami peruntukan dan pola penerimaan uang tersebut.

“Penyidik masih melacak dugaan aliran-aliran yang terkait perkara ini. Diduga praktik pungutan tidak resmi sudah terjadi sejak lama dan berlangsung secara berkelanjutan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah rumah Heri pada 28 Oktober 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil, sejumlah dokumen, serta aset berupa bidang tanah di Jawa Tengah.(*)

Hide Ads Show Ads