8 Atlet Panjat Tebing Laporkan Dugaan Kekerasan, DPR Minta Investigasi Tuntas
Jakarta: Cabang olahraga (cabor) panjat tebing yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung prestasi Indonesia di pentas internasional tengah menjadi sorotan.
Sebanyak delapan atlet melaporkan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid.
Kasus ini memicu keprihatinan luas, termasuk dari Anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta. Ia menegaskan dunia olahraga seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi, bukan tempat yang mencederai martabat mereka.
“Saya sangat menyesali kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan. Olahraga seharusnya menjadi ruang aman untuk membangun karakter dan meraih prestasi, bukan tempat yang mencederai martabat atlet," kata Verrell Jumat, 27 Februari 2026.
"Saya berada di sisi korban dan mendoakan mereka serta keluarga yang terdampak. Kita kawal kasus ini, dan jika terbukti bersalah, pelaku harus mendapat sanksi tegas agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Verrell melanjutkan.
Sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Verrell menyatakan dukungan terhadap proses investigasi yang tengah dilakukan FPTI. Ia juga mengapresiasi langkah Kemenpora yang membuka saluran pengaduan bagi atlet yang mengalami kekerasan seksual maupun fisik.
Menurutnya, korban harus mendapat pendampingan maksimal, termasuk akses pemulihan psikologis, serta jaminan perlindungan identitas agar tidak menghadapi tekanan sosial.
Verrell juga mendorong seluruh federasi olahraga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan atlet, khususnya dalam pemusatan latihan nasional.
“Integritas pembinaan atlet harus diutamakan. Sistem pengawasan dan perlindungan di federasi olahraga dan pelatnas harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak terulang,” ucap Verrell.
Sebelumnya, FPTI memastikan penonaktifan sementara pelatih kepala Hendra Basir telah sesuai dengan surat keputusan organisasi. Langkah tersebut diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang disebut terjadi pada 28 Januari 2026.
Hendra Basir diberhentikan sementara hingga ada keputusan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk. TPF juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam penanganan kasus tersebut.
FPTI menyatakan perkara ini tengah ditangani pihak berkompeten agar pemeriksaan berjalan objektif dan perlindungan terhadap atlet tetap menjadi prioritas.
Di tengah proses tersebut, FPTI memastikan persiapan menuju Kualifikasi Asian Games 2026 tetap berjalan. Organisasi menegaskan komitmennya menjaga fokus tim sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan atlet dalam setiap tahapan pembinaan.
Adapun layanan pengaduan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual dapat disampaikan melalui surat elektronik pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.(*)


