Konfederasi Serikat Pekerja Kawal Polri Tetap di Bawah Presiden
Jakarta : Tiga konfederasi serikat pekerja menyuarakan sikap tegas terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan. Dalam pernyataan bersama yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR, para pimpinan konfederasi menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengawali penyampaian sikap tersebut. Ia mengaku prihatin melihat institusi Polri yang menurutnya belakangan kerap menjadi sasaran kritik dan tekanan dari sejumlah pihak.
“Kegelisahan kami karena Polri begitu dipojokkan oleh beberapa elemen. Kami ini memiliki basis jutaan anggota, tapi tidak pernah mengatasnamakan rakyat apalagi menekan pihak lain hanya karena merasa besar,” ujar Andi Gani.
Ia menegaskan, dukungan buruh terhadap Polri bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama ini Polri memiliki kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui pembentukan desk ketenagakerjaan yang diinisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andi Gani menyebut pembentukan desk tersebut menjadi terobosan penting karena belum pernah ada sebelumnya. Ia mengklaim, hingga kini desk ketenagakerjaan telah menangani ratusan kasus hubungan industrial, dengan sebagian besar diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Karena itu kami berpandangan Polri tetap harus berada di bawah Presiden. Itu amanah reformasi dan tidak boleh diubah hanya karena dorongan sekelompok orang,” tegasnya.
Ia juga memastikan gerakan buruh, khususnya tiga konfederasi besar bersama puluhan federasi tingkat nasional, akan terus mengawal sikap tersebut. Dukungan juga diarahkan kepada Komisi III DPR agar tetap mempertahankan posisi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan pandangan bahwa Polri sebagai alat negara harus berdiri independen dan profesional.
Menurut Elly, Polri tidak semestinya ditempatkan di bawah kendali kementerian karena berpotensi menimbulkan intervensi politik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan.
“Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai konstitusi. Tidak boleh ada intervensi selain dari Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujarnya.
Ia menilai, jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan proses pengambilan keputusan dalam situasi mendesak akan terhambat karena harus menunggu arahan birokrasi tertentu.
Para pimpinan konfederasi buruh itu pun berharap polemik terkait posisi Polri dapat disikapi secara bijak dengan tetap berpegang pada prinsip reformasi dan kepentingan stabilitas nasional.(*/

