Korupsi Tata Kelola Timah Basel, 10 Tersangka dan Kerugian Rp4,1 Triliun
Bangka Selatan: Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp4,1 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan dua tersangka merupakan mantan petinggi PT Timah.
“Mereka adalah Akhmad Subagja (tertulis Ahmad Subagja dalam audio), yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012-2016, serta Nur Adhi Kuncoro, yang bertugas sebagai Perencana Operasi Produksi tahun 2015-2017,” kata Sabrul, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Delapan tersangka lainnya merupakan direktur perusahaan mitra usaha atau smelter swasta. Mereka ialah Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Sabrul Iman mengungkapkan, modus perkara bermula dari pemufakatan jahat antara oknum direksi PT Timah dan smelter swasta. Kerja sama dilakukan melalui skema sewa-menyewa alat peleburan bijih timah serta penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada mitra usaha. Program kemitraan tersebut justru digunakan untuk menampung dan membeli bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan smelter swasta, PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT TIN, dan PT HM, telah melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 triliun lebih," jelas Sabrul Iman.
Penyidik menemukan sistem pembayaran didasarkan pada berat tonase atau Stanum (Sn), bukan pada imbal jasa pekerjaan penambangan. Selain itu, terdapat aliran dana berupa komisi berkisar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton timah kepada oknum terkait.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.(*)


