Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Karawang : Memakai obat mata saat puasa sering menimbulkan pertanyaan. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Kekhawatiran ini muncul karena obat berupa tetes cair tersebut harus masuk ke dalam tubuh. Ada pula anggapan bahwa saluran dari mata terhubung ke tenggorokan.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggunakan tetes mata saat puasa Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Meski ketika misalnya meneteskannya ke mata, ada rasa pahit ke tenggorokan.
Faktanya, obat mata tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat jalur makan atau minum. Obat tetes mata hanya mengenai jaringan mata dan tidak lewat rongga pernapasan atau pencernaan.
Hal tersebut sama seperti yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli. Penjelasannya tertuang dalam karyanya, Ghayatul Bayan yang berbunyi:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
Artinya: “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Sesuatu yang masuk lewat mulut atau hidung dengan sengaja menjadi pembatal puasa. Sedangkan, cairan dari obat mata hanya menyentuh mata sehingga tidak masuk kategori tersebut.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir menggunakan obat mata saat berpuasa. Selama tidak ada unsur kesengajaan meminum obat dan masuk lewat tenggorokan, puasa tetap sah.(*)


