Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa untuk Gaji Guru Honorer
Jakarta ;Pemerintah mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mendukung operasional, termasuk membayar honor guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan dana dapat dilakukan oleh lembaga RA dan madrasah yang telah melengkapi persyaratan administratif.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administrasi sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses penyaluran akan terus berjalan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di madrasah swasta. Selain melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, Rp4,1 triliun dialokasikan untuk sekitar 52.000 madrasah swasta melalui program BOS Madrasah, sementara Rp428 miliar disalurkan sebagai BOP kepada sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Menurutnya, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur.
Sementara bagi lembaga yang masih melengkapi data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap bisa dilakukan secara paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” kata Nyayu.
Ia menambahkan penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran honor guru, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.(*)


