Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Kejari Karawang Tegaskan Uang Perkara Korupsi PD. Petrogas Sebesar Rp 101 Miliar Segera Dikembalikan

Karawang : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama memastikan uang sebesar Rp 101 miliar milik PD. Petrogas yang sempat diamankan kejaksaan akan segera dikembalikan. Uang akan diterima sekitar April 2026 setelah semua proses administrasi selesai. Kasus korupsi mantan Direktur Utama PD. Petrogas, Giovani Bintang Raharjo sudah dinyatakan inkrah dengan vonis 4 tahun penjara.
Foto ilustrasi: Kantor Kejari Karawang

Menurut Dedy perkara korupsi di PD. Petrogas sudah inkrah sehingga dianggap sudah selesai. Oleh karena itu penyidik kejaksaan yang menangani perkara ini akan mengembalikan uang Petrogas senilai Rp 101 miliar ke kas Petrogas. “Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya kan hanya tinggal transfer. Yang lama itu proses administrasinya sampai uang itu bisa di transfer,” kata Dedy, Jumat (6/3/26).

Dedy mengatakan proses pengembalikan diperkirakan paling lambat bulan April akan selesai. Karena semula kas Petrogas ada di bank BJB maka uang juga akan ditransfer ke bank BJB. “ Uang itu kita amankan di bank penampungan kami bank mandiri. Jadi selama proses persidangan hingga vonis kita amankan disana. Nanti saat pengembalian juga dari bank mandiri akan langsung ke bank BJB,” katanya.

Menurut Dedy bank Mandiri menjadi bank penampungan kejaksaan setiap ada perkara korupsi yang harus mengamankan uang. Namun meski ditampung di bank uang tidak berbunga sesuai nilai semula. “Gak ada bunganya itu hanya tempat nyimpan saja,” katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Karawang, Moeslem Harika mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang Petrogas sesuai dengan putusan banding. Untuk eksekusi putusan tersebut pihaknya sedang melengkapi berkas administrasinya. “Uang akan dikembalikan sesuai putusan banding. Kami akan eksekusi setelah semua administrasi dilengkapi,” katanya (*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads