Komisi VIII Minta Pemerintah Lindungi 58 Ribu Jemaah Umrah Terdampak Konflik
Jakarta : DPR RI meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk melindungi sekitar 58 ribu jemaah umrah asal Indonesia. Para jemaah tersebut terdampak eskalasi konflik di Timur Tengah.
Penutupan wilayah udara di sejumlah kawasan menyusul meningkatnya ketegangan Amerika Serikat dan Iran menyebabkan penundaan penerbangan massal. Hal ini membuat ribuan jemaah tertahan di berbagai bandara.
“Kami meminta pemerintah bergerak cepat melalui koordinasi lintas kementerian. Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kepastian logistik jamaah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menuturkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan perlu melakukan pemetaan data jamaah terdampak. Selain iti pemerintah juga harus memastikan ketersediaan akomodasi darurat dan bantuan logistik.
Menurut dia, perlindungan warga negara Indonesia (WNI), termasuk jemaah umrah, merupakan kewajiban negara. Karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema mitigasi komprehensif apabila situasi keamanan di kawasan terus memburuk.
Abidin juga mendorong pemerintah mengkaji opsi pengalihan rute penerbangan alternatif serta menyiapkan skema evakuasi bertahan. “Langkah antisipatif harus segera disiapkan agar jamaah tidak berada dalam ketidakpastian terlalu lama,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI, akan terus mengawal perkembangan situasi dan memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap jamaah umrah. Ia mengimbau jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah tetap tenang serta mengikuti arahan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).(*)
