Reklame di Jalur Disabilitas Pedistrian Disorot, Pemkab Karawang Diminta Tegas
Karawang : Rambu kuning atau guiding block di trotoar sejatinya disediakan untuk membantu penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan dengan aman dan mandiri. Jalur berpola timbul tersebut berfungsi sebagai penuntun arah yang lazim ditemukan di kawasan perkotaan Karawang.
Namun ironisnya, fungsi fasilitas publik itu justru terganggu. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, guiding block tersebut terhalang oleh sebuah tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur disabilitas.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan jalur tersebut sebagai panduan berjalan kaki.
Sontak melihat kondisi seperti itu Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Asep Agustian.
mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas. Ia menilai hal tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya. Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyayangkan upaya pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang, yang tengah giat mempercantik kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.
Menurutnya, bila reklame tersebut memiliki izin, maka perlu dipertanyakan dasar pemberian izin tersebut.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Ia menegaskan, jika tidak mengantongi izin atau tidak mendapat restu dari pemerintah daerah, maka pembongkaran harus segera dilakukan.
“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyampaikan kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyebutkan bahwa urusan pajak reklame menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan terlebih dahulu mengecek data perizinan reklame tersebut.
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.
Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang namun belum memberikan keterangan resmi,Hingga berita ini diturunkan,
Sementara pihak Satpol PP Karawang tengah mencari keberadaan perusahaan tersebut.
"Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin," singkat Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.(*)




