DPRD Sentil Dinas PPKB Karawang, Anggaran 2026 Mengandung Logika Terbalik
Karawang : Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, menyebut struktur anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang tahun 2026 mengandung logika terbalik.
Asep yang akrab disapa Ibe menegaskan, anggaran besar tersebut seharusnya diarahkan pada intervensi langsung yang menyentuh masyarakat, seperti pemenuhan gizi balita, bukan untuk kebutuhan administratif seperti verifikasi dan validasi data.
“Penanganan stunting itu harus bersentuhan langsung, misalnya pembelian telur atau makanan tambahan untuk balita. Bukan hanya untuk pembelian pulsa kader TPK. Ini pemikiran yang terbalik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai, dominasi anggaran pada kegiatan non-intervensi menunjukkan perencanaan yang tidak efektif, terlebih di tengah kondisi angka stunting di Karawang yang masih meningkat dan target pemerintah daerah untuk mencapai zero stunting.
Selain anggaran pulsa, Ibe juga menyoroti pos lain seperti Rp6,7 miliar untuk honorarium penyuluh dan pendamping, Rp2,82 miliar untuk program penyuluh KB dan kader IMP, serta Rp1,28 miliar untuk belanja jasa tenaga pelayanan umum.
Menurutnya, besarnya alokasi untuk kegiatan administratif tidak sebanding dengan kebutuhan penanganan langsung di lapangan.
“Rp5,6 miliar habis hanya untuk pulsa, ini jelas tidak efektif. Harusnya ada strategi lain yang lebih tepat,” tegasnya.
Ibe juga mengingatkan bahwa penanganan stunting merupakan tanggung jawab lintas sektor. DPPKB sebagai bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dinilai harus memberi contoh dalam penyusunan anggaran yang efisien dan tepat sasaran.
Di sisi lain, ia menyoroti kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan akibat pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat lebih dari Rp750 miliar, sehingga seluruh perangkat daerah seharusnya melakukan efisiensi anggaran.
Komisi IV DPRD Karawang, lanjut Ibe, telah melakukan evaluasi melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan akan kembali meminta penjelasan DPPKB dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) triwulan pada 22 April 2026 mendatang.
“Kita minta evaluasi. Itu untuk 10 bulan, masa pendataan tidak cukup enam bulan?” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPPKB Karawang, Imam Al Husaeri, menjelaskan bahwa anggaran Rp5,6 miliar tersebut digunakan untuk mendukung kinerja 5.637 kader TPK, masing-masing menerima Rp100 ribu per bulan selama 10 bulan.
Ia menyebut, kader TPK memiliki peran penting dalam pencegahan stunting melalui pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, hingga balita, dengan pelaporan melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (ELSIMIL).
“Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak muncul kasus stunting baru di Karawang,” tegasnya.(*)
