Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Indonesia Kecam Keras Vonis Mati Knesset Israel untuk Tahanan Palestina

Jakarta; Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Indonesia Kecam Keras Vonis Mati Knesset Israel untuk Tahanan Palestina

"Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam sosial media X, Rabu, 1 April 2026.

Lebih lanjut, Indonesia memandang undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Oleh karena itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. 

Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.(*)

Hide Ads Show Ads