Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru TPPO Awak Kapal
Bali : Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Dengan penetapan tersebut, polisi telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus TPPO yang melibatkan 21 korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengatakan penyidik Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdirektorat IV Ditreskrimum menetapkan para tersangka tersebut. “Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan tiga tersangka baru,” ujarnya. Dilansir dari Tempo, Sabtu (11/4/26).
Salah satu penyidik, Inspektur Dua I Putu Untariana, menyebut tiga tersangka baru itu yakni KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang terhadap calon AKP KM Awindo 2A.
Putu menjelaskan KHS merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. KHS merupakan rekan I Putu Setyawan, mantan anggota Polairud Polda Bali yang lebih dahulu menjadi tersangka. Penyidik menjerat KHS dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “KHS turut membantu proses perekrutan, termasuk pembuatan dokumen para korban agar dapat dipekerjakan di kapal,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka INN menjabat sebagai Direktur PT Solusi Kapal Indonesia yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. INN diduga menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) fiktif tanpa mencantumkan upah yang sebenarnya. Penyidik menjerat INN dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.(*)
