Polri Ungkap Jaringan Phishing Internasional, Dua Pelaku Ditangkap di Kupang
Jakarta : Bareskrim Polri telah mengungkap membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara yang menjual tools phishing dengan keuntungan mencapai Rp25 miliar. Di mana, dua orang berinisial GWL dan FYTP telah diamakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 9 April 2026 lalu.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan kasus tersebut terkuak saat patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di internet.
Dalam penelusuran, pihak penyidik mengarah pada situs w3llstore.com yang digunakan untuk memasarkan script phishing, dengan sistem distribusi melalui bot Telegram.
Ia menuturkan, bahwa tools tersebut terbukti digunakan untuk kejahatan siber yang merugikan korban.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya kutip Rabu, 15 April 2026.
Dalam praktiknya, ia menerangkan jika tools tersebut bekerja dengan merekam data login korban, termasuk username dan password.
“Pelaku juga dapat mengambil session login sehingga akses ke akun korban tetap bisa dilakukan tanpa memerlukan kode OTP,” kata dia
Selain itu, ia mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), khususnya dalam mengidentifikasi korban di Amerika Serikat dan menelusuri jaringan pengguna secara internasional.
“Berdasarkan hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools phishing, sedangkan FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank,” terangnya
Ia mengatakan, jika modus transaksi berkembang dengan memanfaatkan Telegram sebagai sarana utama pembayaran berbasis kripto.
“Korban dalam kasus ini diketahui berasal dari berbagai negara, menunjukkan bahwa jaringan tersebut bersifat transnasional,” sebutnya
Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik.
Sementara itu, hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026 menunjukkan bahwa kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan siber.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan digital.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengguna tools phishing tersebut.(*)
