Warga Bisa Kena Sanksi Saat KTP Hilang
Karawang: Warga bisa kena sanksi saat KTP hilang, aturan baru tengah disiapkan.
Pemerintah menilai kelalaian masyarakat membebani anggaran dan sistem administrasi negara nasional.
Wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Usulan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai kebiasaan masyarakat yang kurang menjaga dokumen kependudukan menjadi persoalan serius.
Selama ini, pencetakan ulang dokumen dilakukan tanpa biaya sehingga dinilai memicu kelalaian.
Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan denda ini bertujuan mendorong kedisiplinan sekaligus mengurangi beban anggaran negara.
Namun, tidak semua kondisi akan dikenakan sanksi. Kehilangan akibat bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali warga akan tetap dikecualikan.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ucap Bima Arya.
Selain wacana denda, Kemendagri juga mengusulkan sejumlah perubahan penting lain dalam revisi UU Adminduk.
Sumber : kompas
