BPA Kejagung Gelar Lelang Aset Mewah di CFD Jakarta
Karawang : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar pameran sekaligus lelang aset rampasan negara dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung di kawasan Car Free Day Sudirman–Thamrin, Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Gate 6 Gelora Bung Karno (GBK) itu menarik perhatian masyarakat karena menampilkan berbagai barang mewah hasil sitaan negara, mulai dari mobil sport, sepeda motor premium, tas bermerek, hingga perhiasan dan karya seni.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya menargetkan nilai penjualan mencapai Rp100 miliar dari kegiatan tersebut.
“Dalam kegiatan BPA Fair ini kami menargetkan barang-barang yang dipamerkan dapat terjual hingga Rp100 miliar. Ini juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026
Menurut dia, target tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan dan penjualan aset rampasan negara.
Kuntadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan penjualan sekitar 400 aset hasil sitaan. Namun, setelah melalui proses penilaian, sekitar 300 aset dinyatakan siap untuk dilelang kepada masyarakat.
“Jenis barangnya cukup beragam. Ada kendaraan, tanah, rumah, perhiasan, lukisan, emas, sampai patung. Semua sudah melalui proses penilaian sebelum ditawarkan kepada publik,” katanya.
Sejumlah kendaraan mewah yang dipamerkan di lokasi antara lain mobil sport Ferrari berwarna merah, Porsche 911 Speedster, motor Ducati, hingga Harley-Davidson Road Glide.
Selain kendaraan, pengunjung juga dapat melihat berbagai koleksi barang mewah lainnya seperti tas bermerek Hermes, Dior, Louis Vuitton, dan Chanel.
Tak hanya itu, BPA Fair juga memamerkan aneka perhiasan berupa kalung, cincin, gelang, hingga lukisan berlapis emas. Beberapa perhiasan tersebut diketahui berasal dari barang rampasan dalam perkara yang menjerat Harvey Moeis dan sempat dikaitkan dengan istrinya, Sandra Dewi.
Kuntadi menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset-aset hasil tindak pidana ini bisa dikembalikan manfaatnya kepada negara dan masyarakat melalui mekanisme yang akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung berharap masyarakat semakin memahami proses pemulihan aset negara sekaligus mendorong optimalisasi pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara tindak pidana.(*)
