May Day 2026, Puan Soroti Perlindungan Pekerja dan Ancaman PHK
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Ia menyebut negara harus hadir secara konkret dalam menjamin hak-hak pekerja di berbagai sektor.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi seluruh pekerja di Indonesia. Momentum May Day ini penting untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam peringatan May Day tahun ini, sejumlah elemen buruh menyampaikan 11 tuntutan, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga desakan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Buruh juga menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global serta penurunan tarif potongan layanan transportasi daring.
Puan berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib dan damai, serta menjadi bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Semoga aspirasi yang disampaikan dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah, untuk terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh tuntutan buruh perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru di sektor ketenagakerjaan.
“Tujuannya adalah menjaga agar perubahan kebijakan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, tetapi justru meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Terkait isu PHK, Puan menyoroti potensi dampak gejolak geopolitik global terhadap industri nasional. Ia menyebut ribuan pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Kebijakan negara harus mampu memperkuat fondasi industri sekaligus melindungi pekerja,” tegasnya.
Ia juga menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK perlu difokuskan pada langkah antisipatif, bukan hanya respons setelah terjadi gelombang pemutusan kerja.
“Negara harus memiliki instrumen yang mampu membaca kondisi industri dan tenaga kerja secara cepat agar perlindungan bisa dilakukan lebih dini,” jelasnya.
Terkait kebijakan alih daya, Puan menyambut regulasi baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, namun menekankan pentingnya pengawasan agar tidak menimbulkan bentuk ketidakpastian baru bagi pekerja.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan perlindungan dan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlindungan bagi pekerja sektor transportasi daring yang kini menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi masyarakat.
“Perlindungan penghasilan, kepastian kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi digital harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Puan turut menyinggung sejumlah peristiwa yang melibatkan pekerja, termasuk kecelakaan transportasi dan kasus kekerasan di fasilitas penitipan anak, sebagai refleksi perlunya penguatan sistem perlindungan sosial.
“Negara perlu memastikan fasilitas penunjang pekerja, termasuk transportasi dan layanan pengasuhan, lebih aman dan layak,” ucapnya.
DPR RI, lanjut Puan, juga terus mendorong pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja di Indonesia.
“Seluruh pekerja, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan negara. Ini menjadi komitmen DPR yang akan terus kami kawal,” tegasnya.
Ia menambahkan, peringatan May Day harus menjadi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional.
“Menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan bangsa,” pungkasnya.(*)
